Kamis, 27 Juni 2013

Cybercrime (Kasus Situs Prostitusi)

Posted by PYSSA 4D On 23.33 | No comments
Cybercrime
 




Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.

Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam seperti jual beli online dan investasi online. Dampak negatif pun tidak bisa dihindari, Tatkala pornografi marak dimedia internet, seperti situs-situs prostitusi (perdagangan orang). Bahkan perkembangan teknologi internet dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan munculnya kajahatan, seperti kasus-kasus pembobolan atau hacking situs-situs milik orang lain bahkan milik Negara pun tidak luput dari hacker.

Definisi cybercrime :
Cybercrime (Kajahatan Komputer) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Berikut contoh kasus cybercrime ataun kajahatan komputer :





Kasus Situs Prostitusi




Jakarta - Kasus pembuatan situs prostitusi www.hartonosejakdulu.com menyeret dua tersangka baru mereka berasal dari perusahaan penyedia layanan website PT Surya Lintas Global.

Kedua tersangka Masing Masing Bekerja pada PT SLG dan memiliki jabatan yang cukup tinggi Hendrayana (32) Direktur PT SLG, dan Eri Arfan (35) Marketing Perusahaan IT tersebut.

Polisi menangkap Tersangka kasus Protistusi ini Pada rabu 25 februari di kawasan gunung sahari Jakarta Pusat.

Mereka Mengakui Kalau mereka yang membuat situs tersebut “ujar wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya. AKBP Tornagogo Sihombing dalam konferensi pers di kantornya ,Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan ,Jumat (27/02.2009).

Sebelumnya polisi telah Menangkap Pasutri (pasangan suami istri), Hartono alias Ramdoni, dan Istrinya Fitriani alias Ririn, mereka adalah pelaku penipuan denagn modus yang berbeda, menawarkan artis” cantik kepada lelaki hidung belang di www.hartonosejakdulu.com dari penangkapan merekalah akhirnya kasus pembuatan situs protistusi ini terbongkar pembuatan berasal dari PT SLG.

Di situs itu, Hartono Menawarkan kencan dengan artis artis ibu kota dengan harga yang fantastis bervariasi antara  Rp 15.000.000,00 hingga 60.000.000,00. Untuk melancarkan aksi kejahatan penipuanya di dunia maya, Hartono memberikan nomor rekening, yang sesuai dengan nama sang artis.

Situs www.hartonosejakdulu.com  dibuat hartono pada tahun 2001 atas tawaran Eri Salah satu karyawan di PT SLG, Hartono membayar uang sebesar Rp 2.000.000,00 kepada PT SLG dan jumlah yang sama untuk setiap tahunnya. PT SLG sendiri dikabarkan telah melayani ribuan pemesanan website.

www.hartonosejakdulu.com

Hendrayana (Direktur PT SLG ) dan Eri (Marketing PT SLG) dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP Junto Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Mereka diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,00.

Diharapkan masyarakat hati hati untuk melakukan transaksi IT, “ujar Kasat Jatanras Polda Metro AKBP Nico Afinta yang mendampingi Sihombing dalam jumpa pers tersebut.

Referensi : detik.com
ditayangkan di “Reportase Sore TRANSTV “






Pembaca

Nama : PUJA KISMANA

NIM : 12117650

Kelas : 12.4D.07

Pendapat Kasus Ini :
“ Di jaman modern dengan tehknologi yang sudah canggih ini seharusnya polisi lebih memerhatikan dunia maya bukan hanya fokus di duniawi saja keamanan tentang situs situs website harus diperketat dan Perusahaan perusahaan yg melakoni pekerjaan di bidang pembuatan website lebih bertanggung jawab atas perusahaanya bukan hanya merauk keuntunganya saja dan polisi lebih memonitoring perusahaan perusahaan pembuatan website tersebut “




0 komentar:

Posting Komentar

View All

Country View

Flag Counter