Pembobolan Situs KPU
(Komisi Pemilihan Umum )
Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup menggegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggaraan Pemilu. Tepatnya pada tanggal 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh seseorang.
Tim Teknologi Informasi atau TI KPU, telah melaporkan penjebol situs KPU ke Polda Metro Jaya. Tim KPU juga memastikan serangan ke website KPU tidak merusak pusat data penghitungan milik KPU.
Polisi, bersama tim TI KPU menemukan, tersangka dua kali mencoba membobol situs KPU (http://www.kpu.go.id), masing-masing tanggal 16, namun gagal. Lalu dicoba lagi pada 17 April, atau dua hari menjelang usainya penghitungan suara menggunakan Teknologi Informasi.
Tampilan situs KPU di komputer-komputer ruangan media working Pusat Tabulasi Nasional di Hotel Borobudur Jakarta, membuat terkejut mereka yang mengaksesnya. Nama-nama partai berubah, antara lain menjadi Partai Kelereng, Partai Jambu, Partai Cucok Rowo, Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan Partai Dukun Beranak.
Ketua tim Ahli Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Achyar Oemry memastikan rekap file pemilu yang disimpan ke data center KPU aman dan tidak terganggu. Jaringan komputer yang menampilkan perolehan data suara pemilu, hari Minggu (18/04) kemarin, sudah kembali normal dan sudah bisa diakses.
Achyar mengaku, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya telah mengidentifikasi asal hiker itu. Untuk itu, tim TI KPU telah melaporkan kasus cyber crime itu ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki. Menyusul kasus cyber crime itu, Achyar mengatakan, pengamanan TI KPU akan ditingkatkan.
Pihak Kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address) ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).
Aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus hacking situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kamis pekan lalu (22/4), seorang mahasiswa dari Yogyakarta yang diduga kuat jadi pelakunya ditangkap di Jakarta.
Dani Firmansyah |
Meskipun belum lulus kuliah, tersangka bekerja sebagai staf ahli konsultan Teknologi Informasi (IT) di PT Danareksa. Di ruang pemeriksaan Cyber Crime Polda MJ itu, tampak tersangka yang berperawakan tinggi-kurus, berambut ikal dan berkulit sawo matang dengan kacamata minus itu menutupi mukanya dengan koran. Ia menolak menjawab pertanyaan Wartawan. Meski tengah diperiksa, wajah tersangka tampak santai dan sesekali tersenyum.
UU Telkom
Pihaknya akan menjerat tersangka dengan tiga pasal dari Undang-undang Nomor 26 tentang Telekomunikasi, masing-masing Pasal 22, 38 dan 50. Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 600 juta.
Pembaca
NIM : 12116521
Kelas : 12.4D.07
Pesan etika dan moral :
“ Mempunyai kemampuan dalam berkomputer itu sangat bagus tapi jangan menyalah gunakan kemampuan itu untuk melakukan sesuatu yang merugikan orang lain seperti kasus ini. Apalagi hanya untuk tujuan jahil/iseng karena akan bisa merugikan organisasi lain yang tertera di situs itu “
0 komentar:
Posting Komentar