Kamis, 27 Juni 2013
Cybercrime (Kasus Situs Prostitusi)
Posted by PYSSA 4D
On 23.33
| No comments
Cybercrime
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam seperti jual beli online dan investasi online. Dampak negatif pun tidak bisa dihindari, Tatkala pornografi marak dimedia internet, seperti situs-situs prostitusi (perdagangan orang). Bahkan perkembangan teknologi internet dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan munculnya kajahatan, seperti kasus-kasus pembobolan atau hacking situs-situs milik orang lain bahkan milik Negara pun tidak luput dari hacker.
Definisi cybercrime :
Cybercrime (Kajahatan Komputer) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Berikut contoh kasus cybercrime ataun kajahatan komputer :
Kasus Situs Prostitusi
Jakarta - Kasus pembuatan situs prostitusi www.hartonosejakdulu.com menyeret dua tersangka baru mereka berasal dari perusahaan penyedia layanan website PT Surya Lintas Global.
Kedua tersangka Masing Masing Bekerja pada PT SLG dan memiliki jabatan yang cukup tinggi Hendrayana (32) Direktur PT SLG, dan Eri Arfan (35) Marketing Perusahaan IT tersebut.
Polisi menangkap Tersangka kasus Protistusi ini Pada rabu 25 februari di kawasan gunung sahari Jakarta Pusat.
Mereka Mengakui Kalau mereka yang membuat situs tersebut “ujar wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya. AKBP Tornagogo Sihombing dalam konferensi pers di kantornya ,Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan ,Jumat (27/02.2009).
Sebelumnya polisi telah Menangkap Pasutri (pasangan suami istri), Hartono alias Ramdoni, dan Istrinya Fitriani alias Ririn, mereka adalah pelaku penipuan denagn modus yang berbeda, menawarkan artis” cantik kepada lelaki hidung belang di www.hartonosejakdulu.com dari penangkapan merekalah akhirnya kasus pembuatan situs protistusi ini terbongkar pembuatan berasal dari PT SLG.
Di situs itu, Hartono Menawarkan kencan dengan artis artis ibu kota dengan harga yang fantastis bervariasi antara Rp 15.000.000,00 hingga 60.000.000,00. Untuk melancarkan aksi kejahatan penipuanya di dunia maya, Hartono memberikan nomor rekening, yang sesuai dengan nama sang artis.
Situs www.hartonosejakdulu.com dibuat hartono pada tahun 2001 atas tawaran Eri Salah satu karyawan di PT SLG, Hartono membayar uang sebesar Rp 2.000.000,00 kepada PT SLG dan jumlah yang sama untuk setiap tahunnya. PT SLG sendiri dikabarkan telah melayani ribuan pemesanan website.
Hendrayana (Direktur PT SLG ) dan Eri (Marketing PT SLG) dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP Junto Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Mereka diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,00.
Diharapkan masyarakat hati hati untuk melakukan transaksi IT, “ujar Kasat Jatanras Polda Metro AKBP Nico Afinta yang mendampingi Sihombing dalam jumpa pers tersebut.
Referensi : detik.com
ditayangkan di “Reportase Sore TRANSTV “
Pembaca
NIM : 12117650
Kelas : 12.4D.07
Pendapat Kasus Ini :
“ Di jaman modern dengan tehknologi yang sudah canggih ini seharusnya polisi lebih memerhatikan dunia maya bukan hanya fokus di duniawi saja keamanan tentang situs situs website harus diperketat dan Perusahaan perusahaan yg melakoni pekerjaan di bidang pembuatan website lebih bertanggung jawab atas perusahaanya bukan hanya merauk keuntunganya saja dan polisi lebih memonitoring perusahaan perusahaan pembuatan website tersebut “
Hacker Muda Mengguncang Amerika
Posted by PYSSA 4D
On 23.32
| No comments
Hacker Muda
Mengguncang Amerika
Mengguncang Amerika
Jonathan James, pria berkebangsaan America yang lahir pada 12 Desember 1983. Dia masih menjadi hacker nomor 1 di dunia saat ini dengan kasus nya. Pada umur 16 tahun dia menjadi orang pertama yang membobol DTRA (Defense Threat Reduction Agency Server) Amerika Serikat. DTRA merupakan departemen yang menangani semua ancaman negara USA, dalam hal ini seperti Kemenkumham nya Amerika Serikat. Ia berhasil mengorek username serta password karyawan DTRA dalam aksinya. Hal ini mengakibatkan lumpuh nya sistem pertahanan Amerika selama 3 hari.
Tidak hanya DTRA menjadi korban dari Jonathan James,NASA pun mengalami hal serupa. JJ berhasil meng-crack sistem komputer NASA pada tahun 1999. Ia berhasil mendownload software yang senilai 1,7 juta US Dollar. Software tersebut berfungsi untuk mengatur suhu dan kelembaban dari pesawat ulang alik NASA. Akibat nya NASA mematikan semua sistem komputer mereka dan mengeluarkan biaya sedikitnya 41.000 USD untuk biaya perbaikan sistem.
Enam bulan setelah James menjebol NASA, Jonathan berhasil diciduk di rumahnya oleh polisi setempat pada jam 6 pagi.
Berdasarkan aksinya tersebut, seandainya saja James yang memiliki nickname “c0mrade”, saat itu sudah termasuk kategori orang dewasa, maka kemungkinan dia akan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Namun, James hanya diberi hukuman pelarangan penggunaan komputer dan dituntut enam bulan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan ketat. Kenyataannya, James akhirnya di tahan dipenjara selama enam bulan karena tindak kejahatannya.
Diwawancarai di PBS , JJ mengaku bahwa "Saya Cuma iseng aja, Cuma main-main, kok. Bagi saya, hal yang paling menyenangkan adalah tantangan untuk bisa melihat sesuatu yang mampu saya tembus".
Jonathan James adalah orang Amerika Serikat termuda yang dijatuhi hukuman atas kejahatan dunia cyber.
Berikut merupakan undang-undang komputer di Amerika Serikat :
Jonathan James |
1. Hak dan Batasan Akses Data
Hak dan Batasan akses data komputer di Amerika Serikat diatur sebagai berikut :
* Tahun 1966 : UU kebebasan informasi ( Freedom of Information Act) yang memberikan warga negara dan organisasi di AS hak atas akses data yang dipegang oleh pemerintah federal.
* Tahun 1970 : dikenal beberapa hukum tambahan dalam bentuk hukum pelaporan kredit yang wajar.
* Tahun 1978 : UU hak privasi federal yang membatasi tindakan pemerintahan federal untuk melaksanakan penyelidikan pada catatan- catatan bank.
* Tahun 1988 : UU privasi dan pencocokan komputer yang membatasi hak pemerintah federal untuk mencocokkan file komputer yang bertujuan untuk menentukkan pelaanan program pemerintah.
2. Privasi
Tidak lama setelah UU kebebasan informasi diterapkan, pemerintah federal mencanangkan UU Privasi Komunikasi Elektronik pada tahun 1968, UU ini hanya mencakup komunikasi suara dan kemudian ditulis ulang pada tahun 1986 agar mencakup data digital, komunikasi video dan surat elektronik.
Jika berada di Indonesia Jonathan James akan melanggar beberapa pasal berikut :
Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.
Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.
Pasal 30
Setiap orang dilarang :
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 33
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Referensi : jeripurba
Pembaca
NIM : 12117887
Kelas : 12.4D.07
Pendapat Kasus Ini :
“ Biarpun tergolong cybercrime tingkat tinggi namun orang ini Memiliki kemampuan / talenta yang luar biasa sehingga perlu dimanfaatkan untuk memajukan kepentingan umum ”
Pembobolan Situs KPU
Posted by PYSSA 4D
On 23.30
| No comments
Pembobolan Situs KPU
(Komisi Pemilihan Umum )
Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup menggegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggaraan Pemilu. Tepatnya pada tanggal 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh seseorang.
Tim Teknologi Informasi atau TI KPU, telah melaporkan penjebol situs KPU ke Polda Metro Jaya. Tim KPU juga memastikan serangan ke website KPU tidak merusak pusat data penghitungan milik KPU.
Polisi, bersama tim TI KPU menemukan, tersangka dua kali mencoba membobol situs KPU (http://www.kpu.go.id), masing-masing tanggal 16, namun gagal. Lalu dicoba lagi pada 17 April, atau dua hari menjelang usainya penghitungan suara menggunakan Teknologi Informasi.
Tampilan situs KPU di komputer-komputer ruangan media working Pusat Tabulasi Nasional di Hotel Borobudur Jakarta, membuat terkejut mereka yang mengaksesnya. Nama-nama partai berubah, antara lain menjadi Partai Kelereng, Partai Jambu, Partai Cucok Rowo, Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan Partai Dukun Beranak.
Ketua tim Ahli Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Achyar Oemry memastikan rekap file pemilu yang disimpan ke data center KPU aman dan tidak terganggu. Jaringan komputer yang menampilkan perolehan data suara pemilu, hari Minggu (18/04) kemarin, sudah kembali normal dan sudah bisa diakses.
Achyar mengaku, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya telah mengidentifikasi asal hiker itu. Untuk itu, tim TI KPU telah melaporkan kasus cyber crime itu ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki. Menyusul kasus cyber crime itu, Achyar mengatakan, pengamanan TI KPU akan ditingkatkan.
Pihak Kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address) ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).
Aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus hacking situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kamis pekan lalu (22/4), seorang mahasiswa dari Yogyakarta yang diduga kuat jadi pelakunya ditangkap di Jakarta.
Dani Firmansyah |
Meskipun belum lulus kuliah, tersangka bekerja sebagai staf ahli konsultan Teknologi Informasi (IT) di PT Danareksa. Di ruang pemeriksaan Cyber Crime Polda MJ itu, tampak tersangka yang berperawakan tinggi-kurus, berambut ikal dan berkulit sawo matang dengan kacamata minus itu menutupi mukanya dengan koran. Ia menolak menjawab pertanyaan Wartawan. Meski tengah diperiksa, wajah tersangka tampak santai dan sesekali tersenyum.
UU Telkom
Pihaknya akan menjerat tersangka dengan tiga pasal dari Undang-undang Nomor 26 tentang Telekomunikasi, masing-masing Pasal 22, 38 dan 50. Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 600 juta.
Pembaca
NIM : 12116521
Kelas : 12.4D.07
Pesan etika dan moral :
“ Mempunyai kemampuan dalam berkomputer itu sangat bagus tapi jangan menyalah gunakan kemampuan itu untuk melakukan sesuatu yang merugikan orang lain seperti kasus ini. Apalagi hanya untuk tujuan jahil/iseng karena akan bisa merugikan organisasi lain yang tertera di situs itu “
Penipuan Investasi Online
Posted by PYSSA 4D
On 23.30
| No comments
Penipuan Investasi Online
Dalam kasus ini saya akan mengulas tentang penipuan investasi online. Yakni penipuan yang didasarkan atas penawaran keuntungan yang berlipat dengan cara penawaran investasi forex.
Seperti yang terjadi di bandung mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung jurusan hubungan masyarakat Fakultas Ilmu Komunikasi semester 5 yang berinisial HM (21) yang melakukan penipuan online dengan modus investasi dengan website www.pandawainvesta.com. Berdasarkan informasi, pelaku ditangkap petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, di rumah kontrakannya di Jalan Kupang Krajan Lor I No. 54, Sawahan, Surabaya, Kamis (14/03/2013).
Modus penipuan yang dilakukan pelaku yakni menawaran keuntungan besar melalui situs http://pandawainvesta.com. Perusahaan investasi bodong ini berkantor di Grand Surapati Core Ruko Blok 1H, Jalan Mustofa, Suci Cicaheum, Bandung. Selama 2 tahun sudah berlangsung sejak November 2012 hingga Maret 2013 ada 388 investor dengan minimal setoran berjumlah Rp 10 juta. Investornya sendiri ada yang PNS, pegawai swasta hingga perusahaan.
HM (21) |
Untuk meyakinkan para investornya HM kerap bertatap muka dengan korban dan menjanjikan keuntungan yang dijanjikan sebesar50%, 70%, 100% dan 300% kepada korbannya, dan itu semua tergantung dari nilai investasi. semakin besar dana yang diinvestasikan oleh para korbannya, semakin besar pula keuntungan yang dijanjikan. Ia pun memberikan keuntungan dalam dua bulan pertamanya saja. Selama menjalankan bisnisnya, Pelaku berhasil menarik dan memperdayai sekitar 338 orang nasabah. dengan total kerugian hingga Rp 40 miliar. Korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Samarinda, dan Surabaya. Korban tersebar di sejumlah daerah, dengan masing-masing wilayah untuk merekrut perwakilan atau kantor cabang atau komisi wilayah untuk merekrut dan mengkompulir para nasabah.
Atas perbuatannya, HM dijerat pasal 28 ayat 1 UU No.11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang akibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, juga pasal 372 dan 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pembaca
Nama : NUR SECHA
NIM : 12116900
Kelas : 12.4D.07
Pendapat Kasus Ini :
Hati-hati lah bila anda ingin berinvestasi secara online. Hendak nya kita harus memeriksa apakah orang/ perusahaan yang melakukan penawaran memilki izin sesuai dari salah satu lembaga yang berwenang, di Indonesia ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kita harus tahu bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Dan jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar !!! “
Rabu, 26 Juni 2013
Penipuan Jual Beli Hewan
Posted by PYSSA 4D
On 20.05
| No comments
Penipuan Jual Beli Hewan
Belanja online kini merupakan hal yang sudah biasa, banyak yang sukses melalui bisnis ini. Mereka yang menggelutinya bukan hanya pemain besar, tetapi juga orang-orang biasa yang menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan. Jadi, wajar saja bila cara pembayaran pun sangat beragam, mulai dari cara paling konvensional, seperti bayar di tempat sampai proses transfer melalui sistem perbankan.
Namun, jika tidak hati-hati Anda bisa saja menjadi korban penipuan karena meskipun sudah dirancang sedemikian rupa, portal jual beli online tetap saja dimanfaatkan penipu untuk memangsa korbannya.
Berikut adalah contoh kasus yang dikutip dari www.reptilx.com, situs yang dibentuk untuk saling bertukar pikiran terhadap sesama pencinta hewan reptil dan sebagai wadah jual beli hewan reptil.
Pada tanggal 7 Oktober 2010, seorang member dengan user id junichiro (Jakarta) mengadukan sebuah keluhan dalam bentuk thread tentang kura-kura darat jenis indian star yang dibelinya dari seorang member dengan user id DJ TYCOON (Surabaya). Isi keluhannya adalah tentang kura-kura yang dipesannya mati membusuk setelah dibuka dari packing pengiriman.
Kronologisnya, pembeli melihat sebuah iklan tentang penjualan kura-kura tersebut. Disebutkan bahwa kura-kura tersebut sehat tanpa cacat sehingga menarik minat si pembeli. Setelah terjadi tawar menawar, harga ditetapkan sebesar Rp. 2.550.000,-. Pembeli kemudian mentransfer uang dan selanjutnya menunggu kura-kura yang dipesannya tiba di tempat lewat sebuah agen pengiriman . Sesuai yang dijanjikan, barang tiba setelah dua hari dirumah si pembeli. Alangkah terkejutnya si pembeli ketika ia membuka paket dan menemukan kura-kura yang dipesannya sudah mati, bahkan membusuk dan membengkak. Pembeli kini menjadi korban.
Apakah ini sebuah penipuan? Mengapa kesalahan tidak dilimpahkan kepada perusahaan pengiriman, yang mungkin saja tidak memperlakukan paket ini secara baik?
Beberapa saat setelah thread dibuat, member lain berkumpul di dalam thread yang dibuat oleh korban. Mereka melakukan diskusi mengenai kasus ini. Hasilnya, mereka menarik kesimpulan bahwa ini adalah kecurangan si penjual. Kura-kura yang dikirim tersebut memang sudah mati ketika dikirim. Alasannya adalah bahwa bukti packing pengiriman yang tidak rusak. Bila kura-kura ini mati dalam perjalanan karena perlakuan yang kurang baik dari kurir pengiriman, benturan atau ditumpuk berlebihan misalnya, wadah bagian dalam mungkin akan terlihat rusak. Selain itu, kura-kura yang mati memerlukan waktu lebih dari dua hari untuk membusuk apalagi membengkak. Disamping itu, member lain ada yang berkomentar bahwa kura-kura dengan jenis tersebut, bahkan dengan ukuran yang lebih kecil, bisa bertahan selama lima hari didalam paket pengiriman. Jadi, kalaupun kura-kura ini belum mati ketika dikirim, itu artinya kura-kura ini tidak sehat. Tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh penjual bahwa kura-kura ini dalam kondisi sehat.
Akhirnya, pembeli meminta tanggung jawab kepada penjual. Penjual tidak ingin bertanggung jawab dan bersikeras bahwa kura-kura itu tidak mati dan dalam keadaan sehat ketika dikirim. Kemudian, penjual memutuskan komunikasi dengan si pembeli dan terkesan kabur tanpa jejak. DJ TYCOON kemudian di-banned dari situs tersebut.
Pasal terkait
Pasal 28 ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Pasal 45 ayat 2 UU ITE).
Tips
§ Kenali Si Penjual
Tidak ada salahnya mencari tahu siapa si penjual tersebut, apakah dia memang dikenal sebagai penjual profesional atau tidak. Mulailah dengan mencari tahu hubungan si penjual dengan member lain, adakah kepuasan dari member lain tentang barang dagangannya. Meng-copy user id, nomor telepon dan nomor rekening lalu cari dengan menggunakan search engine. Jika beruntung, anda akan menemukan semua itu di situs lain, artinya ia memang berniat untuk berdagang.
§ Jeli dalam menilai barang
Cermati dengan baik barang yang ingin anda beli, hindari penyesalan di kemudian hari. Jangan mudah tergoda dengan harga miring dan gambar yang menarik. Gambar bisa saja diambil dari sumber lain.
§ Cash on Delivery (COD)
Inilah cara yang paling manjur, bertemu langsung dengan si penjual di suatu tempat. Dengan cara ini, kita bisa menilai secara detil bibit-bebet-bobot suatu barang yang ingin kita beli. Tawar menawar yang terjadi juga lebih jelas, kemungkinan harga diturunkan juga lebih besar.
Mudahnya membuat account pada suatu forum, mengakibatkan kecenderungan si pembuat kurang bertanggung jawab dalam penggunaanya. Perlu adanya suatu sistem yang sekiranya dapat mencegah para pemilik account untuk tetap berada dijalan yang benar. Misalnya, adanya keterkaitan antara account yang dibuat dengan data kependudukan pemilik account itu sendiri, sehingga bila terjadi kecurangan akan dapat diketahui siapa dibalik semua ini, mengingat hampir semua account menggunakan nama samaran yang tidak jelas.
Referensi :
Pembaca
Nama : YULIANTO
NIM : 12117887
Kelas : 12.4D.07
Langganan:
Postingan (Atom)