Kamis, 27 Juni 2013

Penipuan Investasi Online

Posted by PYSSA 4D On 23.30 | No comments
Penipuan Investasi Online
  
    
   


Dalam kasus ini saya akan mengulas tentang penipuan investasi online. Yakni penipuan yang didasarkan atas penawaran keuntungan yang berlipat dengan cara penawaran investasi forex.

Seperti yang terjadi di bandung mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung jurusan hubungan masyarakat Fakultas Ilmu Komunikasi semester 5 yang berinisial HM (21) yang melakukan penipuan online dengan modus investasi dengan website www.pandawainvesta.com.  Berdasarkan informasi, pelaku ditangkap petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, di rumah kontrakannya di Jalan Kupang Krajan Lor I No. 54, Sawahan, Surabaya, Kamis (14/03/2013).

Modus penipuan yang dilakukan pelaku yakni menawaran keuntungan besar melalui situs http://pandawainvesta.com. Perusahaan investasi bodong ini berkantor di Grand Surapati Core Ruko Blok 1H, Jalan Mustofa, Suci Cicaheum, Bandung.  Selama 2 tahun sudah berlangsung sejak November 2012 hingga Maret 2013 ada 388 investor dengan minimal setoran berjumlah Rp 10 juta. Investornya sendiri ada yang PNS, pegawai swasta hingga perusahaan.

HM (21)
Untuk meyakinkan para investornya HM kerap bertatap muka dengan korban dan menjanjikan keuntungan yang dijanjikan sebesar50%, 70%, 100% dan 300% kepada korbannya, dan itu semua tergantung dari nilai investasi. semakin besar dana yang diinvestasikan oleh para korbannya, semakin besar pula keuntungan yang dijanjikan. Ia pun memberikan keuntungan dalam dua bulan pertamanya saja. Selama menjalankan bisnisnya, Pelaku berhasil menarik dan memperdayai sekitar 338 orang nasabah. dengan total kerugian hingga Rp 40 miliar. Korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Samarinda, dan Surabaya. Korban tersebar di sejumlah daerah, dengan masing-masing wilayah untuk merekrut perwakilan atau kantor cabang atau komisi wilayah untuk merekrut dan mengkompulir para nasabah.

Atas perbuatannya, HM dijerat pasal 28 ayat 1 UU No.11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang akibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, juga pasal 372 dan 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Referensi : detik rmol komhukum








Pembaca

Nama : NUR SECHA

NIM : 12116900

Kelas : 12.4D.07

Pendapat Kasus Ini : 

Hati-hati lah bila anda ingin berinvestasi secara online. Hendak nya kita harus memeriksa apakah orang/ perusahaan yang melakukan penawaran memilki izin sesuai dari salah satu lembaga yang berwenang, di Indonesia ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kita harus tahu bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Dan jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar !!! “



0 komentar:

Posting Komentar

View All

Country View

Flag Counter